MASYARAKAT Kepulauan Riau (Kepri) menilai langkah Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melelang 102.930 slop rokok ilegal sarat dengan kejanggalan. Pasalnya, selama ini, rokok ilegal hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai maupun kepolisian tidak pernah dilelang dan selalu dimusnahkan.
Akibat adanya keanehan tersebut, sejumlah warga sepakat melayangkan laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan dasar dugaan penyalahgunaan wewenang para pejabat Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam lelang 102.930 slop rokok ilegal.
Mereka menduga, penyalahgunaan wewenang tersebut, menyebabkan negara merugi sekitar Rp 10 miliar rupiah. Saat dikonfirmasi, salah seorang perwakilan warga, Anwar Anas, membenarkan hal tersebut.
“Betul. Warga sudah melaporkan ke KPK lewat pelaporan daring,” kata Anwar. Warga Kampung Swadaya, Batam, itu menuturkan, laporan dibuat karena pelelangan rokok ilegal tersebut diduga melanggar aturan dan baru pertama kali terjadi di Tanah Air sehingga bisa menjadi preseden buruk.
“Rokok-rokok ilegal itu saat ditangkap tanpa pita cukai. Kemudian kejaksaan melelang dengan harga sangat murah sekitar Rp 500 juta. Setelah dibeli pemenang lelang, berarti rokok-rokok ilegal itu statusnya menjadi legal. Muncul pertanyaan, apakah rokok-rokok itu akan diedarkan pemenang lelang ke pasar di dalam negeri tanpa pita cukai?” ujarnya.
Anwar melanjutkan, jika diedarkan tanpa pita cukai, berarti penerimaan negara akan tergerus. “Apakah kejaksaan bisa menjamin rokok-rokok tanpa pita cukai sebanyak 102.930 slop itu tidak bocor ke pasaran di dalam negeri?” ujar Anwar.
Sebaliknya, jika diwajibkan memakai pita cukai sebelum dipasarkan, juga menimbulkan pertanyaan lain. “Sekarang ini, di tiap pita cukai tertera identitas nama pabrik rokok dan tiap pabrik rokok diberikan kuota tertentu untuk bisa membeli pita cukai. Pertanyaannya, apakah pemenang lelang memiliki kuota pita cukai yang cukup untuk 102.930 slop rokok yang dibeli dari lelang tersebut,” kata Anwar.
Menurut Anwar, lelang rokok ilegal akan menjadi preseden buruk. Para mafia rokok, lanjutnya, akan beramai-ramai meniru hal itu. Mereka akan menyelundupkan rokok dari luar negeri dalam jumlah besar ke Tanah Air. Jika bisa lolos dari endusan petugas, mereka meraup untung besar.
Kalaupun ditangkap petugas, mereka tetap mendapat untung karena bisa membeli kembali rokok-rokok mereka dengan harga sangat murah lewat lelang.
“Seharusnya, kejaksaan tidak main mata dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Dikuasai Negara, yang secara tegas mengatur bahwa barang kena cukai yang dirampas negara harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Bukan malah melelang rokok-rokok ilegal yang ditangkap petugas,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo, menegaskan pelelangan sebanyak 102.930 slop rokok ilegal oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, sudah sesuai prosedur mengikuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung kepada wartawan lewat pesan WhatsApp Messenger, pada Rabu (3/7). Menurut Jaksa Agung, perkara tersebut ialah perkara kepabeanan dan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terhadap barang bukti adalah dirampas untuk negara.
Karena perkara tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), kata Jaksa Agung, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melelang barang bukti tersebut sesuai amanat putusan. (Ald)