Langgar Batas Kecepatan di Tol, 6.835 Mobil Kena Tilang Elektronik

Langgar Batas Kecepatan di Tol, 6.835 Mobil Kena Tilang Elektronik
Sumber: Polda Metro Jaya

SEBANYAK 6.835 pengendara melakukan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, khususnya di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), dan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya. Namun, ia menyampaikan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama 3 hari terakhir.

“Hari pertama, 1 April 2022, untuk tol jajaran Polda Metro Jaya, ter-capture 6.565 pelanggaran. Lalu, di hari kedua, 2 April 2022, ter-capture 153, dan hari ketiga, pada 3 April 2022, ter-capture 117 pelanggaran,” kata I Made Agus dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Secara kuantitas, kata I Made Agus, total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol tersebut dengan pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.

“Secara umum, terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, dan hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, penerapan ETLE ini dilakukan pada 7 ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu 5 ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan 2 ruas jalan terpasang kamera yang merekam pelanggaran melebihi muatan.

Adapun 5 ruas tol terpasang kamera perekam pelanggaran melebihi kecepatan, yaitu Tol Jakarta-Cikampek bawah; Tol Jakarta-Cikampek MBZ; ruas Tol Sedyatmo ke arah Andara, ruas Tol Dalam Kota; ruas Tol Kunciran; dan ruas Tol Cengkareng.

Sementara itu, untuk kamera pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. (RLS/J1)

Baca Juga:  Tiga Bandar sekaligus Pengedar Narkoba Diamankan Polres Tangsel, 1 Kg Sabu Senilai Rp 1,8 M Disita

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *