MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Program yang diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.
Kebijakan PPS dibagi menjadi 2. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.
“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu. Sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan I,” ungkap Sri dalam Sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2).
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Senin (7/2), kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau Energi Terbarukan.
Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020.
Adapun pengenaan tarif PPh Final, yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau Energi Terbarukan.
“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.
Ia mengingatkan kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.
“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” harapnya.
Hingga 6 Februari 2022, sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. (J1)
whoah this weblog is great i love studying your posts.
Stay up the great work! You realize, lots of individuals are hunting round for this info, you can help
them greatly.
Definitely believe that which you said. Your
favorite reason seemed to be on the internet the simplest thing
to be aware of. I say to you, I definitely get annoyed while people consider
worries that they plainly do not know about.
You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing
without having side-effects , people can take a signal.
Will likely be back to get more. Thanks
I’m not sure why but this blog is loading very slow for me.
Is anyone else having this problem or is it a issue on my end?
I’ll check back later and see if the problem still exists.