UNDANG-UNDANG Komisi Yudisial (KY) mengamanatkan bahwa KY dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Hingga saat ini, KY telah memiliki 20 kantor penghubung. Tiap-tiap penghubung terdiri atas 1 koordinator dan 3 asisten di provinsi masing-masing.
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengungkapkan bahwa dengan jumlah Penghubung KY yang terbatas, ia menilai kerjanya cukup berat. Ia pun berharap bahwa ada penguatan untuk eksistensi Penghubung KY.
“Penghubung KY melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim. Misalkan saja, di Jawa Tengah, jumlah PN ada 35, PA ada 35, PTUN ada 1, militer ada 1, PT-nya ada 4. Jadi, sudah ada 75 unit kerja yang diawasi penghubung, sedangkan SDM yang ada masih sedikit sehingga perlu dikuatkan,” urai Arie saat pembukaan Focused Group Discussion (FGD) Penguatan Penghubung 2023 yang bertempat di Novotel Hotel, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Arie, hal ini perlu diperkuat melalui peraturan atau kemungkinan hingga masuk di dalam usulan revisi UU tentang Komisi Yudisial. Oleh karena itu, ia berharap mendapat banyak masukan dari pakar yang hadir dalam FGD ini.
“Kita perlu masukan dari para narasumber dalam FGD ini, kekuatan peraturan yang mana yang bagus untuk mengikat dan mengatur susunan organisasi serta tata kerjanya penghubung kami di daerah. Jika memang arahnya harus revisi, setidaknya sudah ada tanda–tandanya melalui Prolegnas 2023 untuk Undang–Undang Komisi Yudisial,” kata Arie.
“Namun, pada jangka pendek, setidaknya diperlukan perubahan terhadap Peraturan Komisi Yudisial terkait Penghubung. Sebagaimana diketahui, menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Komisi Yudisial juga memiliki keberlakuan dan daya ikat sebagai peraturan perundang-undangan,” tambah Arie.
Sekadar informasi, narasumber yang hadir dalam FGD Penguatan Penghubung 2023 ini, yakni Dosen Universitas Mataram Widodo Dwi Putro; Koordinator Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian BKN Ade Jajang Jatnika Wiralaksana; Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Istyadi Insani; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Koordinator Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan Rizki Arfah; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan merangkap Subkoordinator Bidang Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Mohammad Zamroni. (RLS/J1)