KOMISI Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di halaman Gedung KPU, Rabu malam (14/12).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari; anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat; bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Turut mendampingi, yakni Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, serta Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna.
“Dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno Terbuka dalam Rangka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim dalam rilisnya, Rabu (14/12).
Selanjutnya, Afifuddin menyampaikan tata tertib serta mekanisme pengundian dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Salah satu yang disampaikan ialah partai politik yang melebihi ambang batas dan ingin mengikuti proses pengundian serta partai politik yang tidak melebihi ambang batas dilakukan pengundian nomor urut secara bersama-sama.
Sementara itu, partai politik yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 dan ingin melakukan pengundian nomor urut, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebelum dilakukan pengundian, perwakilan dari tiap-tiap partai politik mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Saat memperoleh kesempatan perdana, PPP mendapat nomor antrean 3, dilanjutkan Partai Perindo 14, PBB 6, PKN 10, Partai Garuda 11, Partai Gelora 1, Partai Hanura 12, PSI 15, dan Partai Buruh 5.
Saat mendapat kesempatan pertama, bola yang diambil dari Partai Gelora mendapat nomor urut peserta pemilu 7 dan dilanjutkan dengan PPP 17. Secara berturut-turut, Partai Buruh mendapat nomor urut peserta pemilu 6, PBB 13, PKN 9, Partai Garuda 11, Partai Hanura 10, Partai Perindo 16, dan PSI 15.
Pada kesempatan berikutnya, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh. Mekanisme sama dilakukan pada pengundian nomor urut 6 partai politik lokal Aceh, dimulai dengan pengambilan nomor antrean.
Dengan hasil, Partai Aceh mendapat nomor antrean 2, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 9, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaatdan Taqwa (Gabthat) 4, Partai Darul Aceh (PDA) 7, Partai Nanggroe Aceh (PNA) 8, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) 13.
Saat mendapat kesempatan pertama, Partai Aceh dengan nomor urut peserta pemilu 21, Partai Gabthat 19, PDA 20, PAS 22, PNA 18, dan Partai SIRA 23.
Selanjutnya, hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun Partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). (RLS/J1)