KPU Resmi Tutup Pendaftaran PPK Pemilu 2024

KPU Resmi Tutup Pendaftaran PPK Pemilu 2024
Sumber: Komisi Pemilihan Umum/dianR/ed diR

PENDAFTARAN Badan Ad Hoc tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi ditutup, Selasa (29/11). Penutupan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara nasional ini berpusat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan dipimpin langsung anggota KPU Divisi SDM Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifuddin.

Turut mendampingi, yakni Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty; anggota KPU Banten Nurkhayat Santosa, Ramelan, dan Rohimah; serta Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq MZ.

“Sesuai perencanaan kita yang sudah dibuat, perekrutan pertama badan ad hoc tingkat kecamatan pada hari ini, Selasa, 29 November, berdasarkan jam kerja yang juga sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat sampai pukul 16.00 WIB. Jam kerja, kita tutup pendaftaran badan ad hoc. Kita ambil lokus di Banten, tepatnya di Tangerang Selatan,” ucap Parsadaan dalam rilisnya, Selasa (29/11).

Parsa pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya proses pendaftaran badan ad hoc PPK ini. Seusai ditutup, tahapan berikutnya yang akan berlangsung, yakni verifikasi administrasi dilanjutkan dengan pleno oleh KPU/KIP kabupaten/kota, dan berikutnya tes tulis berbasis komputer.

“Ini (tes tulis berbasis komputer) akan kami lakukan pada Desember 2022. Setelah itu, wawancara sebelum kami umumkan ke publik yang diharapkan mendapat masukan terhadap para calon PPK sehingga kompeten, berintegritas,” tambah Parsa.

Untuk diketahui, sampai dengan 29 November 2022 pukul 16.00 WIB, melalui laman infopemilu.kpu.go.id, tercatat jumlah pendaftar badan ad hoc PPK mencapai 304.632 orang dengan rincian pendaftar laki-laki mencapai 196.767 orang (65%) dan pendaftar perempuan 107.865 orang (35%). Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan akan dibukanya kembali pendaftaran bagi kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar PPK.

Empat Kecamatan Perpanjang Pendaftaran

Sementara itu, pada kesempatan ini, Parsadaan juga mengungkap masih ada kecamatan yang belum sepenuhnya terpenuhi jumlah pendaftar PPK penyelenggara Pemilu 2024. Seperti diketahui, jumlah PPK yang akan bertugas di setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Dengan begitu, jumlah pendaftar minimal sebanyak dua kali dari jumlah PPK terpilih atau 10 orang setiap kecamatan.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Laporan Partai Pandu Bangsa Lanjut Sidang Pemeriksaan 

Bagi kecamatan yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal pendaftar tersebut, Parsa menyampaikan akan ada perpanjangan pendaftaran.

“Kita lakukan perpanjangan. Pengumuman kembali pada 2-10 Desember untuk daerah yang belum memenuhi,” kata Parsa. (RLS/J1)

Related posts