KPU: Berkas Keanggotaan Partai Pelita Tak Lengkap 100% 

KPU: Berkas Keanggotaan Partai Pelita Tak Lengkap 100% 
Sumber: Komisi Pemilihan Umum

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nur Syarifah hadir dalam Sidang Pembuktian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Pemilu 2024) untuk Partai Pelita di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (30/8). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Puadi dan anggota Majelis Totok Hariyono mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak Pelapor. 

Pada kesempatan ini, Afif menyampaikan berkas pendaftaran Partai Pelita sebagai pihak Pelapor yang diberikan tidak lengkap, yakni terkait dengan keanggotaan belum lengkap 100%. 

“Karena berkas tidak lengkap itu, tidak bisa. Misalnya, soal keanggotaan yang diakui memang belum lengkap 100%, 67%. Begitu salah satu unsur dari yang dibutuhkan itu tidak lengkap, dokumen tidak bisa dinyatakan lengkap,” ujar Afif menjawab pertanyaan anggota Majelis terkait dengan tidak dilayaninya pihak Pelapor saat mendaftar ulang di hari ke-14 atau hari terakhir (14/8).  

Afif menyampaikan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum lengkap menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), membawa dokumen secara manual.  

“Partai yang belum lengkap di pendaftaran awal atau belum mendaftar itu kemudian bisa datang dan membawa berkas,” kata Afif.  

KPU, lanjut Afif, menyediakan tim pemeriksa dokumen fisik, yang mana mekanisme pemeriksaannya dilakukan bersama antara narahubung (liaison officer) partai dengan tim untuk verifikasi manual sebagai konsekuensi menerima proses pendaftaran partai politik tanpa Sipol. 

Afif menjelaskan bahwa ketika mendaftar secara manual dan dilakukan Pelapor pada hari terakhir, harus membawa berkas-berkas, termasuk yang telah diinput ke dalam Sipol, yakni kepengurusan dan kekurangan keanggotaan. KPU memberikan pelayanan untuk migrasi data ini ke Sipol, tetapi kata Afif, kegagalan migrasi data pelapor itu terjadi karena masih kekurangan keanggotaan sekitar 67%.  

“Artinya, masih sekitar separuh lagi belum terlengkapi sehingga tidak bisa kemudian masuk karena data yang dibawa Partai Pelita dokumen yang sifatnya softcopy (flashdisk), sementara partai yang lain itu kertas. Permintaan migrasi (data) itu gagal dalam penjelasan tim kami karena belum 100%,” ungkap Afif. 

Baca Juga:  Tantangan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Makin Berat, Presiden Minta PPATK Temukan Terobosan Hukum

Ketua Majelis mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (31/8) pukul 13.00 WIB. (RLS/J1)  

Related posts