KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan KPPU (PerKPPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.
Program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usaha. Program kepatuhan tersebut dapat didaftarkan ke KPPU untuk dievaluasi dan diberikan penetapan.
PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.
“PerKPPU di atas hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya. Peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan,” jelas Komisioner KPPU M Afif Hasbullah dalam rilisnya, Jumat (8/4).
Untuk membuat program kepatuhan, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha ialah mendaftarkan program tersebut ke KPPU. Kemudian, pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.
“KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui Sidang Komisi,” ujarnya.
Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. Jika telah disetujui, KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang diucapkan dalam suatu Sidang Komisi. Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Keberadaan program kepatuhan persaingan usaha telah menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimalisasi risiko pelanggaran oleh pelaku usaha.
“KPPU mengharapkan pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara/daerah, perusahaan besar, multinasional, maupun yang berorientasi ekspor, dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional,” pungkas Afif. (RLS/J1)