KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum UMKM mulai 1 Mei 2022

KPPU Beri Sanksi Rp1 Miliar kepada PT Lestari Gemilang Intisawit Terkait Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dituangkan dalam Peraturan KPPU No 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (covid-19) melalui penerapan kebiasaan baru sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU.

Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.

“Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam rilisnya, Rabu (6/4).

Relaksasi tersebut terdiri atas penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau menggunakan posisi dominan yang bertujuan penanganan covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Ukay mengatakan relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait dengan kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi serta kewajiban penyampaian tanggapan atas peringatan tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Juga, relaksasi penambahan waktu pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.

“Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan, dan/atau penggunaan posisi dominannya,” jelas Ukay.

Baca Juga:  Kompolnas: Pemeriksaan Putri Candrawathi Cerminkan Profesionalisme Polri  

Ukay mengungkapkan tenggat penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari dan batas waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas peringatan tertulis kembali menjadi 14 hari.

“Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022,” imbuh Ukay. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *