KPPBC Bandar Lampung Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Pemusnahan Barang Ilegal

KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2020 sampai dengan Mei 2021. Acara dilaksanakan di Container Freight Station Pelindo Il Panjang, Bandar Lampung, Selasa (28/9).

Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan bahwa dalam kegiatan hari ini, KPPBC TMP B Bandar Lampung akan memusnahkan 29.600.556 batang BKC hasil tembakau/rokok, 1.233 botol/kaleng minuman keras ilegal, 1.000 pcs parfum, 164 pcs laptop bekas, 6.007 pcs/set/karton kosmetik, 56 karton t-shirt dan tablecloth, 5 pcs/unit air softgun, stun gun, dan busur, 134 pcs/unit sex toy, 4 pcs/unit majalah pornografi, 34 bungkus benih tanaman, 610 pcs/botol obat-obatan, dan 1.023 strip/pcs lain-lain. Total nilainya sebesar Rp32,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp20,19 miliar.

“Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sebanyak 29,6 juta batang merupakan pemusnahan BKC ilegal dengan jumlah terbesar di DJBC selama 2021. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama 2020 sampai dengan Mei 2021,” kata Esti.

Penindakan rokok serta minuman mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko/warung penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.

Sementara itu, untuk barang impor kiriman pos berupa sex toy, bibit/benih tanaman, obat, majalah pornografi, dan barang larangan dan/atau pembatasan, merupakan barang impor yang pemasukannya wajib memiliki perizinan impor dari instansi teknis terkait. Seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu/merusak kegiatan perdagangan dalam negeri apabila barang-barang ilegal ini beredar di masyarakat.

Esti Wiyandari menjelaskan sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan. Juga, memiliki tugas dan fungsi sebagai community protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai, berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal.

Baca Juga:  Polda Sumsel-BPH Migas Gerebek Produsen BBM Ilegal

“Bea Cukai memiliki dua fungsi, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara, kemudian juga sebagai protektor atau pelindung kepada masyarakat dalam pemakaian atau penyalahgunaan barang ilegal,” tuturnya.

Esti juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan tugas Bea dan Cukai. Secara khusus, ia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait lainnya atas dukungan, kerja sama, dan sinegi selama ini. (Ded/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

2 comments