KPP Pratama Wonosari Sita Aset Wajib Pajak Miliaran Rupiah

KANTOR Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak 2021, salah satunya dengan tindakan penagihan aktif.

Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S, Rabu (17/11). Aset Wajib Pajak S yang disita JSPN KPP Pratama Wonosari berupa 3 aset tidak bergerak, yaitu tanah dan bangunan di Kelurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta. Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp9,485 miliar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.

Untuk diketahui, tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo SKP, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Adapun barang yang dapat disita ialah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi penunggak pajak. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021. (RLS/J1)

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang 16 Rumah Warga Kabupaten Bogor

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *