KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak, Kamis (18/11). Penyitaan ini dilakukan KPP Madya Surakarta atas 1 buah kendaraan bermotor roda empat milik PT XX yang berkedudukan di Surakarta.
Total nilai aset yang disita ialah Rp110 juta dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar. Atas tunggakan tersebut, KPP Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif karena Wajib Pajak tidak melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. KPP Madya Surakarta juga telah memberikan edukasi kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, penyitaan aset wajib pajak ini bukanlah kali pertama dilakukan KPP Madya Surakarta. Sejak peresmian pada Mei 2021, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset Wajib Pajak.
Total dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 20 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 Miliar. Penyitaan aset Wajib Pajak ini bertujuan mengamankan aset Wajib Pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para Wajib Pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system,” ungkap Guntur dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Ia juga mengimbau kepada para Penunggak Pajak, terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta, agar segera melunasi utang pajak sebelum dilakukan hard collection. (RLS/J1)