KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Anoda Logam

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dan PT LM pada 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka DM untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari-5 Februari 2023.

“Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan.

“Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka DM diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tersebut,” ujar Ali.

Tersangka DM kemudian memilih langsung PT LM untuk melakukan kerja sama dimaksud tanpa terlebih dulu melapor pihak Direksi PT AT Tbk. Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan, di antaranya besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date.

Lebih lanjut, tersangka DM kemudian diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Kemudian, ketika dilakukan audit internal PT AT Tbk, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk.

“Perbuatan tersangka DM tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan,” jelas Ali.

Selanjutnya, sebagaimana penghitungan Badan Pengawas Keuangan (BPK), perbuatan tersangka DM diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KKP Ingatkan Agung Sedayu Group soal Izin Pemanfaatan Ruang Laut

“Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK karena pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas sekaligus kelestarian lingkungan,” tutup Ali. (RLS/J1)

Related posts