KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tersangka baru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung.
Dalam siaran pers pada Selasa (28/11), disebutkan bahwa Tersangka BS selaku pihak swasta/Direktur Komersial PT Marktel diduga sebagai pihak pemberi dalam perkara ini. KPK kemudian melakukan penahanan pada Tersangka BS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 November s.d 17 Desember 2023 di Rutan KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan para Tersangka lainnya yaitu YM Walikota Bandung periode 2022 s.d 2023; DD Kepala Dinas Perhubungan Pemkot. Bandung; KR Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot. Bandung; BN Direktur PT SMA; SS CEO PT CIFO; dan AG Manajer PT SMA.
Pada konstruksi perkaranya Pemerintah Kota Bandung melakukan proyek pengadaan di Dinas Perhubungan. Tersangka BS diduga melakukan pendekatan untuk bisa mendapatkan paket proyek tersebut dengan kesepakatan diantaranya pemberian sejumlah uang kepada YM melalui DD dan KR. Dalam kesepakatan ini menggunakan istilah ‘keperluan ke atas’ diantaranya untuk keperluan YM dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
Besaran komitmen yang diminta YM sebesar 25% dari nilai proyek. Total nilai proyek yang didapatkan BS dari tahun 2022 s.d 2023 sebesar Rp6,7 Miliar, diantaranya pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung. Bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS kepada YM melalui DD dan KR sejumlah Rp1,3 Miliar. Selain itu, KPK juga menemukan dan masih melakukan pendalaman adanya aliran uang yang diberikan BS kepada berbagai pihak.
Atas perbuatannya, Tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak swasta sebagai stakeholder pemerintah dalam melaksanakan pembangunan menjadi salah satu sektor yang rawan menjadi pelaku korupsi. Oleh karenanya KPK juga intens melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk menerapkan praktik bisnis yang jujur dan berintegritas.