KPK Tangkap Tangan Terkait Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya

KPK Tangkap Tangan Terkait Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
(Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

KPK selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka, yaitu HK selaku Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD selaku Panitera Pengganti dan IIH selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait dengan permohonan pembubaran PT SGP.

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim yang menangani perkara ini. Uang tersebut sejumlah sekitar Rp1,3 miliar untuk pengurusan persidangan, mulai tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.

HK sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, HD dan IIH sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari-8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *