KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Alfred Simanjuntak selaku pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.
Atas perintah dan arahan khusus Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan/Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016-2017.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung tersebut, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diberikan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Adapun Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP menyerahkan Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018. Lalu, pada pertengahan 2018, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI memberikan SGD500 ribu dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB menyerahkan SGD3 juta. Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar SGD625.000.
Selain itu, Wawan juga diduga menerima pemberian lain berupa gratifikasi dari beberapa wajib pajak sekitar SGD162.500 dan Rp917.500.000.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Juga, Konsultan Pajak, yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas, serta Aulia Imran Maghribi.
KPK melakukan penahanan pertama terhadap Wawan untuk 20 hari ke depan, mulai 11-30 November 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (RLS/J1)