KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN di Minahasa

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya dalam kasus proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada anggaran Kementerian Dalam Negeri 2011.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Dono selama 20 hari pertama mulai 10-29 November 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selain Dono, Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) juga ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Dudy belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa sekitar awal 2010. Pihak Kemendagri menyepakati pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa akan dilaksanakan PT Adhi Karya dengan disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam anggaran 2011.

Dono memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang bahwa pekerjaan di lapangan mencapai 100%, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89%. Kemudian, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Dudy sebagai imbalan atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011-April 2012.

Atas perbuatan itu, Dono Purwoko dan Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19, 7 miliar. (RLS/J1)

Baca Juga:  APIP Kawal Efektivitas dan Akuntabilitas APBN di Tengah Pandemi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *