KPK Tahan RAT Terkait Gratifikasi di DJP Kemenkeu

KPK Tahan RAT Terkait Gratifikasi di DJP Kemenkeu
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RAT sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tersangka RAT merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DJP dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RAT untuk 20 hari pertama terhitung dari 3-22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Dalam konstruksi perkara ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. RAT juga diduga aktif merekomendasikan kepada wajib pajak menggunakan jasa PT AME, yang mana merupakan miliknya, untuk menyelesaikan kendala dan permasalahan terkait dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.

Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90.000 melalui PT AME.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah kediamannya dan mengamankan sejumlah barang mewah, perhiasan, sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang Rupiah,” ujar Ali.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Euro.

Atas perbuatannya, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RLS/J1)

Baca Juga:  Dari Abu Dhabi, Presiden Kembali ke Tanah Air

Related posts