KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Proyek Kota Banjar dan Gratifikasi

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Terkait Proyek Kota Banjar dan Gratifikasi
(Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka tersebut, yakni HS selaku Wali Kota Banjar periode 2003–2008, 2008-2013, dan RW selaku pihak swasta.

Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar pada periode 2012-2014 dengan nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5%-8% dari nilai proyek tersebut.

Pada sekitar Juli 2013, HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW.

Tersangka RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar dan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit wwasta yang didirikan HS.

Tersangka HS juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 Desember 2021-11 Januari 2022. Sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan masing-masing. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *