KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/2).
Kedua tersangka tersebut, yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Perkara ini bermula dari pembentukan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Tersangka ISE bersama Andi Agustinus menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP. Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Sementara itu, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011. Padahal, HSF, dalam hal ini, Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun.
KPK telah menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. (RLS/J1)