KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Selanjutnya, KPK menetapkan 9 orang tersangka, dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi, yaitu AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, dan MS selaku Camat Rawalumbu. Sementara itu, sebagai pihak penerima, sejumlah 5 orang, yaitu RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Lurah Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Perkara ini bermula dari penetapan APBD-P Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Anggaran tersebut di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Sebagai bentuk komitmen, RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.
Pihak-pihak tersebut kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaan mereka. Selain itu, RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional RE.
Hingga pada Rabu (5/1), tim KPK melalukan kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi wilayah Kota Bekasi. KPK mengamankan sejumlah 14 orang dengan bukti uang sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar.
AA dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, RE dkk sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan kepada AA, LBM, SY, dan MS di Rutan Pomdam Jaya Guntur serta RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih. Sementara itu, MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6-25 Januari 2022. (RLS/J1)