KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) sesalkan ulah oknum Polrestabes Makassar Brigadir A yang mengamuk dan mengancam santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Juru Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan Brigadir A itu termasuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri dan dapat diproses pidana.
“Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Poengky dalam rilisnya, Senin (28/11).
Lebih Lanjut, Poengky pun mendesak agar Polri mengecek surat izin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) anggota Polri. Menurutnya, Brigadir A tidak layak memegang senjata api.
“Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation,” imbuh Poengky.
Selanjutnya, Kompolnas juga akan meminta agar SIMSA seluruh anggota Polri dicek lagi. Poengki menilai kebijakan itu perlu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
“Kompolnas mendorong pengecekan surat izin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota,” tutur Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan jika ada SIMSA yang telah habis masanya, pemeriksaan harus lebih teliti. Anggota Polri yang memegang senjata harus melalui sejumlah seleksi yang ketat.
“Jika sudah kedaluwarsa, yang bersangkutan harus mengikuti serta lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi, dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA,” pungkas Poengki.
Brigadir A sebelumnya mengancam santri dengan senjata api di Ponpes Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri pada Rabu malam (23/11).
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan Brigadir A merupakan seorang anggota Polrestabes Makassar. Oknum polisi itu diduga tersulut emosi karena mengira rumahnya telah dilempar oleh santri.
“Tersulut emosi kemudian tidak terkontrol, akhirnya terjadi. Namanya juga mungkin sisi kemanusiaan, mungkin kadang orang bisa mengontrol emosinya, kadang tidak,” kata AKP Hasan kepada detikSulsel, Minggu (27/11).
Hasan menyebut Propam Polres Gowa telah turun tangan menyelidiki aksi koboi Brigadir A. Namun, penanganan kasus Brigadir A itu kini ditangani Propam Polrestabes Makassar.
“Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih Propam Polrestabes untuk penegakan hukum bagi personelnya,” imbuh Hasan. (RLS/J1)