KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai dugaan warga negara asing (WNA) Iran yang terjerat kasus narkoba dan ditangkap Polsek Gunung Anyar.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto meminta agar Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan pemeriksaan agar memperjelas permasalahan dan disinformasi yang beredar.
Sebelumnya, diketahui bahwa Polsek Gunung Anyar menangkap WNA Iran bernama Muhammad Ali dan dua rekannya, HR dan MK, lantaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun, Muhammad Ali bernasib mujur lantaran hanya menjalani rehab jalan dengan alasan telah memenuhi persyaratan rehab, sedangkan kedua temannya yang ditangkap bersamaan harus hukuman penjara.
Benny menyatakan, dalam penanganan terhadap warga asing, perlu dilakukan pengecekan oleh anggota Polsek Gunung Anyar sebelum dikirim ke panti rehabilitasi.
“Apakah sebelum dikirim ke panti rehabilitasi sudah melalui proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT)? Apakah rekomendasinya untuk direhabilitasi?,” ungkap Benny dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Selain itu, Benny juga mempertanyakan barang bukti yang disita petugas Polsek Gunung Anyar dari penangkapan Muhammad Ali. Itu karena barang bukti yang diamankan menjadi syarat mutlak untuk menjalankan rehabilitasi.
“Apakah saat ditangkap ada barang buktinya? Kalau ada, berapa banyak barang bukti narkobanya. Apakah jumlahnya untuk dikonsumsi sendiri sehari atau lebih seperti yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung atau peraturan?,” imbuh Benny.
Oleh karena itu, terkait dengan informasi penyusutan barang bukti yang diamankan, Benny meminta Propam segera melakukan pemeriksaan. Itu karena jika tak segera ditelusuri, akan menjadi bola panas yang memperburuk citra Polri.
“Itu yang perlu dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal (Wasidik dan Bid Propam) untuk membuktikan terjadinya pengurangan barang bukti,” pungkas Benny.
Seperti diberitakan sebelumnya, AI, WNA asal Iran, yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kasus penyalahgunaan narkoba telah pulang dari tempat rehabilitasi Merah Putih di Pondok Candra, Sidoarjo. AI hanya menjalani proses rehabilitasi jalan karena disebut memiliki tes urine negatif.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah mengatakan penyerahan AI ke panti rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyebut nasib AI berbeda dengan dua temannya, MK dan HR, yang harus dipenjara karena hasil tes urine AI negatif dan bukan residivis.
“Selain itu, AI sudah memenuhi unsur-unsur peraturan untuk rehabilitasi sehingga kami ajukan di Merah Putih itu. Proses ketiganya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Roni saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (4/1).
Sementara itu, Willy, salah satu pengurus panti rehabilitasi Merah Putih di Jalan Pondok Candra, mengatakan bahwa WNA Iran itu merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
“Bukan pecandu. Kalau pecandu itu kan sudah berat konsumsinya, AI ini pakai sebulan sekali, dua kalilah,” ujar Roni saat ditemui beritajatim.com di kantornya beberapa waktu lalu. (RLS/J1)