KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran aparat kepolisian.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan hal tersebut berkaitan dengan adanya laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Danisa Semi terkait dugaan pemaksaan menjadi tersangka pada 6 Desember 2019 serta tindak pidana penggelapan.
“Jikalau keluhan masyarakat dari pihak terlapor ini pasti, akan Kompolnas tindak lanjuti dan diproses sampai selesai ke akar-akarnya. Namun, kita akan klarifikasi dahulu ke kepolisian. Nanti hasilnya akan kita laporkan ke publik,” kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Yusuf juga menyampaikan Kompolnas akan melakukan koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Propam Polri juga akan memonitor pengawasan internal untuk dimintai klarifikasi dari terlapor. Kalau jelas, akan kita klarifikasi Propam beserta Polres Jakarta Utara karena penetapan tersangka itu sesuai SOP dan dua alat bukti,” tegas Yusuf.
Di sisi lain, dalam laporannya, Direktur Utama PT Danisa Semi mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp329.283.270 dari Direktur PT Kaybee Interindo Kamal oleh Polres Jakarta Utara.
“Jelas kaget, terkejut, dan kecewa saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara yang menetapkan saya tersangka dugaan penggelapan sewa gudang oleh Kamal Bhojwani,” ungkap Semi.
“Seharusnya dia yang bayar sewa gudang ke saya sebesar Rp3 miliar selama 2 tahun dan baru dibayarkan secara menyicil Rp1,2 miliar, sisanya Rp1,8 miliar,” sambung Semi.
Semi juga mempertanyakan aparat yang mengabaikan barang bukti PT Danisa.
“Saya sangat heran penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak hingga mengabaikan barang bukti,” cetus Semi.
Ia menjelaskan permasalahannya bermula dari Kamal Bhojwani, seorang distributor, menumpang di PT Danisa. Sebanyak 5 kontainer wine miliknya tidak bisa ke luar dari gudang karena ada administasi. Lalu, membuat laporan atas penggelapan dana.
“Jadi, permasalahannya saya tuh importir. Dia tuh distributor. Jadi, di bawah saya dan dia menumpang di PT saya untuk masuk barang. Di dalam masuk barang itu, kan ada sewa gudang dan lain-lain. Dia mempunyai utang Rp3 miliar selama 2 tahun,” papar Semi.
Ia mengutarakan Kamal Bhojwani membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan dan hendak menghilangkan total utang Rp1,8 miliar.
“Saya ini lebih rugi dari dia. Nah, dia itu akhirnya karena punya utang sisa Rp1,8 miliar, bagaimana caranya supaya ilang, dibuatlah kasus 1,2 itu harus bayar cleareance, BPJK, dan sewa gudang,” pungkas Semi. (RLS/J1)