Komitmen KSSK Dorong Aktivitas Ekspor, Menkeu Sri: Bisa Perkuat Neraca Pembayaran

Komitmen KSSK Dorong Aktivitas Ekspor, Menkeu Sri: Bisa Perkuat Neraca Pembayaran
(Sumber: Kementerian Keuangan)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut berperan dalam mendorong aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi.

Dukungan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak atau kemungkinan perubahan kebijakan tapering dari negara-negara maju.

“Di dalam paket kebijakan terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia, untuk mendorong aktivitas ekspor,” kata Sri dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2).

Dilansir Kementerian Keuangan, Kamis (3/2), Sri menyampaikan pemerintah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk para pengusaha yang bergerak di Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness, daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus,” ujarnya.

Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang, yang mana hasil produksinya ialah untuk tujuan ekspor.

“Berbagai insentif fiskal ini bertujuan makin memperkuat ekspor Indonesia. Dengan demikian, bisa memperkuat neraca pembayaran serta current account deficit,” katanya.

Di sisi lain, Bank Indonesia turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang, dan kenaikan harga komoditas dunia. (J1)

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Kawal Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2023

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *