KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara.
Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.
“Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, Badan POM, Karantina Pertanian, dan Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di Ramadan,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate Arsal Azis dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan surat kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” sambung Arsal.
Pada kesempatan ini, Arsal menambahkan penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya serta menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Arsal pun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.
“Kita berterima kasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain,” jelas Arsal.
Arsal mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal-usulnya.
“Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang tepercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” tutup Arsal.
Sebagai informasi, produk ini diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate.
Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, petugas dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan petugas Badan POM Provinsi Maluku Utara. (RLS/J1)