PENYEBARAN informasi-informasi palsu atau bohong (hoaks) seperti tak pernah surut. Meski pelaku diancam dengan pidana yang tergolong berat, namun pelaporan tentang dugaan informasi hoaks ke kepolisian tidak pernah sepi.
Terbaru, pada Minggu (1/3) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan berita hoaks.
Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Kami melaporkan Fahira Idris terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris. Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris,” kata Muannas.
Kabar bohong soal virus corona tersebut, lanjut Muannas, merupakan masalah serius. Karena itu, aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas para pelaku. Hal itu ditunjukkan dengan sejumlah penangkapan pelaku yang terkait dengan berita palsu itu.
Ketua Umum Cyber Indonesia itu melanjutkan, terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, dia menegaskan jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya, kalau masyarakat kecil langsung ditindak, sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan.
Seperti diketahui, terkait dugaan berita hoaks virus corona, Fahira sudah melakukan klarifikasi. Fahira berkilah hanya mengutip dari media online dan telah menghapus kontennya.
Namun, menurut Muannas, hal itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum. Apalagi Fahira merupakan pejabat negara yang punya akses luas ketimbang masyarakat biasa. “Seharusnya dia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,” cetusnya.
Muannas menerangkan, Fahira Idris adalah tokoh yang mempunyai banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas. Dengan kedudukanya itu, lanjutnya, orang awam cenderung percaya tentang apa yang diucapkannya.
“Harusnya hati-hati bagi semua pejabat, apalagi mereka digaji pakai uang rakyat. Ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat,” tegas Muannas.
Sementara itu, terkait alasan tweet tersebut diambil dari media online, menurut Ketua Umum Cyber Indonesia itu, Fahira tidak bisa ‘buang badan’ karena dalam undang-undang, pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat hukum.
“Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini, berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, di antara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama,” pungkasnya. (Ald)