KETUA Mahkamah Agung (MA) Prof Dr H M Syarifuddin, S.H., M.H., membuka Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dilakukan pimpinan Mahkamah Agung pada satuan kerja (satker) pengadilan di seluruh wilayah Provinsi Jambi yang dikenal dengan istilah adat Negeri “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” di Hotel Swiss Bell, Kota Jambi, Kamis (25/8).
Pada pembukaan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian di wilayah Provinsi Jambi yang saat ini sebagai Ketua Mahkamah Agung mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan meskipun wabah pandemi covid-19 telah jauh berkurang dan memelihara imunitas tubuh dengan baik sehingga harapannya terhindar bahaya covid-19.
Dalam menanggapi prestasi satuan kerja pengadilan sewilayah Provinsi Jambi yang dilaporkan Ketua Panitia Dr Andriani Nurdin KPT Jambi, Ketua MA mengucapkan bersyukur dan selamat atas prestasi yang telah diraih. Akan tetapi, jangan berpuas diri untuk tetap meningkatkan prestasi.
Untuk diketahui, pada 18 Agustus 2022, Mahkamah Agung telah memberikan Anugerah MA untuk 5 prestasi besar, yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (e-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Selain itu, ditambah dengan penghargaan khusus untuk pengadilan tinggi yang melakukan pembinaan terbanyak.
Pada sambutan pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan beberapa pesan penting yang telah dicapai Mahkamah Agung sekaligus memberikan arahan, yaitu, pertama, MA telah membentuk program Duta Peradilan Indonesia 2022 yang partisipasinya tinggi terdiri atas peserta mahasiswa aktif fakultas hukum dan syariah terbaik sebanyak 351 kampus se-Indonesia dari 33 provinsi yang maksud. Juga, bertujuan lebih mendekatkan antara MA dan lembaga peradilan dengan para insan pendidikan sehingga menambah kecintaan dan minat masyarakat kepada insan peradilan.
Kedua, MA telah membuat film Pesan Bermakna I dan Pesan Bermakna II atas karya insan putra Mahkamah Agung.
“Seorang hakim yang sekarang sebagai asisten langsung saya, DY Witanto. Oleh karena itu, saya mengimbau warga pengadilan yang belum menonton untuk menonton film tersebut. Menurut saya, itu adalah karya yang sangat baik sebagai motivasi dan inspirasi bagi hakim serta warga peradilan untuk meningkatkan integritas, terutama sebagai hakim,” kata Ketua MA dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Ketiga, dari persepsi Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022, memperoleh indeks 3,93 pada skala 0 sampai 5, meningkat dari 2 tahun lalu, IPAK 3,88. Di Asia Tenggara, peringkat nomor 4 setelah negara Singapura, Malaysia, dan Vietnam.
Keempat, bahwa hasil Survei Penilaian Integritas 2021 Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, berhasil mencapai poin 82,72.
“Namun, dari hasil survei, masih ada 6 poin yang belum terpenuhi. Melalui sambutan ini, saya mengimbau ini jangan terjadi lagi agar diperbaiki,” imbaunya.
Kelima, dari sesi peradilan elektronik, MA sudah membuat MoU dengan 11 lembaga dan kementerian pada program aplikasi e-Berpadu. Oleh karena itu, dari Pasal 3, MoU tersebut menjadi dasar hukum SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 diterbitkan e- Berpadu.
MA telah mencanangkan 7 pilot project e- Berpadu sebagai uji coba, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Syariah Aceh.
“Ada semangat yang tinggi dari satker seperti PT Padang, tapi tidak mungkin saya masukkan dalam keputusan pilot project,” katanya.
Ia mempersilakan bagi seluruh satker, melaksanakan e-Berpadu dengan memenuhi syarat yang ditentukan.
“Silakan buat MoU dengan instansi terkait pada wilayah masing-masing pengadilan tinggi. Nantinya, 4 lingkungan peradilan militer, TUN, dan peradilan agama akan dibuat aplikasi e-Berpadu,” ujarnya.
Terakhir, Rancangan PERMA 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik, yang mana sekarang dalam proses pengundangan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Nantinya, setelah diundangkan PERMA tersebut, semua upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali agar diajukan secara elektronik. Untuk itu, pelajari dengan baik PERMA tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, kepada peserta pembinaan, Ketua MA mengatakan tingkatkan terus kreativitas, profesionalisme kerja, dan inovasi dengan selalu memegang teguh integritas serta kejujuran.
“Tekadkan dalam diri kita masing-masing bahwa apa yang kita lakukan semata-mata untuk tujuan ibadah kepada Sang Pencipta,” katanya.
Di akhir sambutan pembukaan, Ketua MA menyampaikan pesan yang inspiratif.
“Niscaya segala berkah dan kebaikan akan kembali kepada diri kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembinaan juga menyertai unsur pimpinan, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar TUN, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Perdata, dan Ketua Kamar Pengawasan. Sebagai pemandu pembinaan, dilakukan Wakil Ketua Yudisial.
Acara pembinaan ini pesertanya ditujukan bagi para ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, hakim, panitera, dan sekretaris pada pengadilan tingkat banding serta pengadilan tingkat pertama untuk empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang dihadiri secara luring sebanyak 60 peserta dari peradilan umum, 41 peserta dari peradilan agama, 3 peserta dari PTUN dengan jumlah 104 orang. Adapun secara daring, dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia. (RLS/J1)