SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial WST. Pria berusia 29 tahun itu diduga telah melakukan pembakaran dengan sengaja terhadap ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan kebakaran tersebut ternyata disebabkan pembakaran yang disengaja. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Untuk tersangka, jadi setelah analisis CCTV, kita temukan dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada dan yakin bahwa telah tetapkan 1 tersangka, yaitu saudara WST, 29,” kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Setyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 31 Maret 2022 dini hari pukul 04.45 WIB. Kebakaran tersebut berasal dari api di kios korban bernama Dasril Lubis.
“Sehingga mengakibatkan api itu merembet ke 24 unit kuliner, 180 kios suvenir, musala, dan toilet. Kalau kita perkirakan kerugiannya, hampir mencapai Rp20 miliar,” katanya.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mampu membeberkan motif tersangka. Namun, dengan adanya tindak pembakaran pada kios Dasril, polisi mendapatkan keterangan korban bahwa terdapat rasa cemburu.
“Untuk motif, sementara ini masih kita dalami, tapi ada keterangan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan pelaku memang sempat bertengkar dengan pemilik kios yang kali pertama dibakar.
“Saudara WST ini pada malam itu bertengkar dengan Dasrul Lubis,” ujar Wisnu.
“Sampai pukul 02.00 WIB, saudara Dasrul meninggalkan tempat. Saudara WST mencari yang bersangkutan. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sudah lakukan pembakaran di lokasi kiosnya si Dasrul gunakan korek dengan membakar gorden,” sambungnya.
Kapolsek Gambir Kompol Rango menambahkan pihaknya sudah memastikan pembakaran itu tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.
“Terkait dengan persaingan bisnis, kita pastikan itu tidak ada mengingat tersangka ini tidak memiliki kios di wilayah tersebut dan hanya bermaksud untuk membakar kios saudara Dasrul. Akan tetapi, karena besarnya api, merembet ke kios-kios lain,” tutup Rango.
Akibat aksinya, WST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Ia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (RLS/J1)