KEMENTERIAN Perhubungan menyatakan penetapan PT Senja Indah Persada sebagai pemenang pada tender peningkatan daya dukung landas pacu Bandara Kaimana di Papua Barat sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu sebagai konfirmasi dalam menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan jurnal-investigasi.com.
Dalam uraiannya, Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Penglolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, memberikan penjelasan atas tiga hal.
“Pada point pertama dinyatakan bahwa Pemenang Tender, yaitu PT Senja Indah Persada diduga tidak layak mengikuti tender karena belum berpengalaman mengerjakan proyek senilai minimal Rp 26 milyar seperti yang menjadi persyaratan dalam dokumen lelang,” kata Harno.
Dia mengungkapkan, mendasari addendum 1 dokumen Pemilihan Nomor: 043/ADD1_DOK.PELAPISAN.RWY/UTAROM. LPPBMN/II/2019 Tanggal 8 Februari 2019, dinyatakan bahwa:
a. Nama Paket Pekerjaan: pekerjaan Peningkatan Daya Dukung (PCN) Landas Pacu , Termasuk Turning Area Dengan Aspal Hotmix Tebal Rata-rata 7,5 cm
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp 27.543.082.000,00
c. Nilai Total HPS : Rp 26.134.796.739,73
Salah satu persyaratan pada evaluasi kualifikasi adalah memiliki pengalaman pada Sub Bidang (S1003) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.
Adapun data isian kualifikasi yang disampaikan oleh PT Senja Indah Persada melalui aplikasi SPSE v.4.3 terkait pengalaman pekerjaan sepuluh tahun terakhir yaitu :
- Nama Paket Pekerjaan : Perbaikan Pelapisan Landasan Pacu, Taxiway dan Apron Tebal Rata-rata 5 cm dengan Aspalt Hotmix Termasuk Marking
- Intansi Pemberi Tugas : Kantor UPBU Utarom Kaimana
- Nomor Kontrak : 003/13/III/SK.PHB-2017
- Tahun Anggaran : 2017
- Nilai Paket Pekerjaan : Rp25.700.000.000,- (dua puluh lima milyar tujuh ratus juta rupiah)
Mendasari mata kualifikasi di atas, lanjut Harno, dapat disimpulkan sebagai berikut, persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
- Perhitungan Kemampuan Dasar (KD) KD = 3 NPt. NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir.
- KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
- pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut.
KD = 3 NPt
KD = 3 x Rp. 25.700.000.000,-
KD = Rp. 77.100.000.000,-
Dengan begitu, disimpulan bahwa:
- KD PT. Senja Indah Persada adalah 77.100.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar seratus juta rupiah)
- HPS adalah Rp 26.134.796.739,73 (dua puluh enam milyar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh tiga
- KD lebih besar dari HPS
“Pada poin kedua dinyatakan bahwa sertifikat ISO milik PT Senja Indah Persada diduga sudah tidak berlaku karena tidak diregister ulang,” kata Harno.
Salah satu persyaratan pada evaluasi kualifikasi adalah Memiliki sertifikat;
- ISO 9001:2015 : Quality Management System,
- ISO 14001:2015 : Quality Management System,
- ISO OHSAS 18001 : Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dia mengatakan PT Senja Indah Persada menyampaikan data kualifikasi terkait tiga sertifikat sebagaimana dimaksud, yaikni :
- ISO 9001:2015 : Quality Management System berlaku hingga 6 Februari 2021
- ISO 14001:2015 : Quality Management System, berlaku hingga 6 Februari 2021
- ISO OHSAS 18001 : Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), berlaku hingga 6 Februari 2021
“Dengan begitu dapat disimpulkan sertifikat ISO PT Senja Indah Persada masih berlaku,” jelasnya.
Peserta tunggal
Selanjutnya, kata Harno, pada poin ketiga dinyatakan bahwa “PT Senja Indah Persada merupakan peserta tunggal lelang karena hanya PT Senja Indah Persada yang mengajukan penawaran harga. Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jika hanya satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi, maka tender dibatalkan.”
Prosest tender paket pekerjaan perbaikan pelapisan landasan pacu, taxiway dan apron tebal rata-rata 5 cm dengan aspal hotmix termasuk marking dilaksanakan menggunakan metode pascakuaifikasi, bukan metode prakulifikasi sebagaimana dinyatakan dalam liputan investigasi Jurnal Investigasi.
Pelaksanaan tender dimulai dengan proses pengumuman yang diumumkan pada 6 Februari 2019, sehingga pembuatan Dokumen Pemilihan masih merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi dan disesuaikan dengan ketentuan pada Perpres 16 Tahun 2018 serta Kebutuhan Persyaratan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Mendasari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 93, jelas Harno, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Dia melanjutkan, mendasari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat 30 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Harno menambahkan, mendasari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Pasal 9 (1) Ketentuan mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, terdiri dari:
- Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tunggal, meliputi:
- Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi (PK)
- Buku Standar PK 01 HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 01 LS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung)
- Buku Standar PK 02 HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 02 LS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas)
- Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi
Mendasari Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Huruf E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran Angka 26 Pembukaan Penawaran. Angka 26.6 Apabila jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) maka dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya terhadap penawaran yang masuk.
Harno melanjutkan, mendasari Addendum 1 Dokumen Pemilihan Nomor: 043/ADD1_DOK.PELAPISAN.RWY/UTAROM. LPPBMN/II/2019 Tanggal 8 Februari 2019 Bagian E Pembukaan dan Evaluasi Penawaran Angka 27. Pembukaan Penawaran. Angka 27.4 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Pokja Pemilihan tetap melanjutkan proses pemilihan dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga sebagaimana ketentuan angka 29.
Mendasari Addendum 1 Dokumen Pemilihan Nomor: 043/ADD1_DOK.PELAPISAN.RWY/UTAROM. LPPBMN/II/2019 Tanggal 8 Februari 2019, dinyatakan bahwa Paket Pekerjaan Peningkatan Daya Dukung (PCN) Landas Pacu Termasuk Turning Area Dengan Aspal Hotmix Tebal Rata-rata 7,5 cm merupakan pekerjaan konstruksi dengan Metode Tender dengan Pascakualifikasi, 1 (satu) file, Harga Terendah.
“Dapat disimpulkan, apabila hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, maka proses tender/pemilihan tetap dilanjutkan,” pungkasnya. (RO)