PERKEMBANGAN situasi terkini konflik Rusia-Ukraina yang dideklarasikan, Kamis (24/2), mengharuskan pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya. Saat ini terdapat sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina.
Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Jika benar terjadi, kontinjensi evakuasi WNI perlu disiapkan.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
“Dalam fungsi imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik itu saat transit maupun tiba di Tanah Air.
Kementerian di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Akan tetapi, dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.
“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” terang Andap.
Ia kemudian menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.
Aturan SPLP tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.
“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.
“Pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” tambahnya.
Menurut Andap, rencana ini merupakan wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenkumham akan perlindungan terhadap WNI di mana pun berada dan berapa pun jumlahnya.
“Jadi, jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatan meskipun jumlahnya hanya 1 orang,” tutup Andap.
Seperti diketahui, beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga mereka meninggalkan Ukraina atau area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan. (RLS/J1)