Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
(Sumber: Kementerian Keuangan)

PEMERINTAH melanjutkan pemberian insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di 2022,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio Kacaribu melalui keterangan resmi, Selasa (8/2).

Lebih lanjut, kebijakan insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Pada 2021, perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 5,02% (yoy). Momentum ini perlu terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan karena beberapa sektor strategis masih memiliki ruang untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode mendatang.

Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1% di 2020 dan tumbuh 12,1% di 2021.

Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak sejak terkontraksi 19,9% pada 2020. Kemudian, meningkat signifikan 17,8% pada 2021.

“Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi suplai,” lanjut Febrio.

Untuk diketahui, pertumbuhan perdagangan pada sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Baca Juga:  BI: Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2022 Menurun

Selain itu, sektor ini juga memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, sekitar 15,6%. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *