Kemenkeu dan BPK Teken Kesepakatan Bidang Perpajakan

Kemenkeu dan BPK Teken Kesepakatan Bidang Perpajakan
(Sumber: Kementerian Keuangan)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan pada Senin (27/12) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

“Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman, baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan, dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara tersebut.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama, ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Sementara itu, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan ini juga dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Menkeu jelaskan kesepakatan bersama meliputi kewenangan dari pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan/atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan/atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan. Menkeu berharap bahwa dengan adanya kesepakatan ini, akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan di dalam proses pemeriksaan, baik oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, kita harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Menkeu.

Menkeu menyatakan menyambut baik kesepakatan bersama ini yang juga akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa. Hal ini, menurut Menkeu, akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

Baca Juga:  Pemberdayaan UMKM lewat Transformasi Digital Digelar Akabri 1996

Komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan yang diperiksa merupakan jembatan untuk bisa saling menghormati tanggung jawab tiap-tiap pihak, dengan tetap menjaga rambu-rambu peraturan, etika, dan prosedur bisnis yang harus dipatuhi setiap institusi.

“Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan tulang punggung penting dari tata kelola yang baik atau good governance. Ini tentu sesuai dengan cita-cita kita untuk terus menjaga keuangan negara agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tentunya, kita juga mendukung peran BPK dalam menjalankan amanat UU 1945, yang dalam hal ini BPK sebagai instansi yang diberikan mandat konstitusi sebagai pemeriksa juga harus memiliki kewenangan dan tanggung jawab agar bisa menjalankan tugas secara profesional, bebas, dan mandiri,” sambung Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengatakan bahwa seluruh jajaran Eselon I di Kementerian Keuangan akan terus bersama-sama BPK menyamakan frekuensi dan transparan dalam mendukung peranan BPK untuk memastikan agar pemeriksaan berjalan secara efektif, profesional, dan tata kelola keuangan negara terus dijaga secara baik.

“Dengan BPK akan terus menjalankan dan melaksanakan tugas secara independen dan profesional, kita berharap Kementerian Keuangan juga bersama-sama BPK membangun kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih dari KKN,” tegas Menkeu. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *