Kemenkes: Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis

Kemenkes: Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis
Sumber: Kementerian Kesehatan

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri. Apalagi, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

”Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya. Bagi jemaah yang memiliki komorbid, tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Sebelumnya, vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah. Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran, salah satunya vaksinasi meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

”Pada prinsipnya, kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar dan kembali ke Tanah Air dengan kondisi sehat,” tutup dr Syahril. (RLS/J1)

Baca Juga:  PPKM Level 3 Batal, Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 Terbaru

Related posts