Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50% di Wilayah PPKM Level 2 

Kemendikbudristek Setujui PTM Terbatas 50% di Wilayah PPKM Level 2 
(Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, tercantum bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbdristek Suharti di Jakarta, Kamis (3/2).

Dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2.

Sementara itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Suharti mengatakan Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus covid-19 di beberapa daerah. Karena itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” katanya.

Baca Juga:  Airlangga: Koordinasi dan Respons Cepat Pemerintah untuk Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (2/2).  SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *