Kejaksaan Tinggi Jakarta Tunggu Bukti Dugaan Korupsi Instalasi Kabel Fiber Optik di Jakarta Barat

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunggu bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pada pungutan biaya instalasi kabel fiber optik di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada jurnal-investigasi.com pada Kamis (25/7), di Kantor Kejati DKI Jakarta.

Seperti telah diberitakan, sedikitnya tujuh kontraktor instalasi kabel fiber optik ditunjuk Suku Dinas Bina Marga Jakbar pada 2018 lalu untuk membangun jaringan instalasi kabel FO bawah tanah di bawah trotoar jalan raya.

Hal itu dilakukan demi estetika Kota Jakarta. Jaringan kabel FO yang selama ini terpasang malayang di tiang-tiang penyangga, kemudian direlokasi ke bawah tanah.

Namun, setelah pekerjaan relokasi tuntas, para kontraktor instalasi kabel FO memungut secara langsung biaya sebesar Rp 70 ribu per meter dari perusahaan-perusahaan provider pemilik jaringan kabel FO.

Diperkirakan, hingga saat ini, jumlah uang yang dipungut mencapai puluhan milyar rupiah karena total panjang instalasi kabel FO yang dibangun sudah mencapai puluhan kilometer.

“Kami minta datanya. Terkait dengan proyek tahun berapa, pekerjaan di mana, dan dinas mana yang mengerjakan?” kata Nirwan.

Terpisah, dalam menanggapi hal itu, aktivis dari Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), Alfonsius, mengatakan seharusnya kejaksaan bersikap proaktif.

“Korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Seharusnya, kejaksaan proaktif saat mendapatkan informasi tentang kasus dugaan korupsi,” kata Alfonsius di Jakarta, Jumat (26/7).

Meski begitu, Alfonsius mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang membuka pintu dan mengundang masyarakat untuk memberikan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada proyek instalasi kabel FO di Jakbar.

“Ini bagus. Artinya, Kejati DKI Jakarta akan mengusut kasus dugaan korupsi itu setelah mendapat bukti-bukti dari masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, Alfonsius meminta agar masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut, agar segera mengirimkan ke kantor Kejati DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada artikel-artikel terdahulu, jurnal-investigasi.com mengulas tentang dugaan aliran uang miliaran rupiah dari provider-provider fiber optik ke kantong sejumlah pejabat di Suku Dinas Bina Marga Jakbar.

Baca Juga:  Pengusutan Kasus Rokok Ilegal Harus Pakai UU Cukai

Tidak hanya para pejabat Sudin Bina Marga Jakbar, tujuh kontraktor penanaman dan instalasi kabel fiber optik juga ikut menikmati uang panas tersebut.

jurnal-investigasi.com mengendus praktik curang beraroma korupsi itu berdasarkan informasi dan fakta-fakta yang disampaikan para aktivis independen pegiat antikorupsi yang tergabung dalam KOMPPEKO.

Saat berbincang dengan para aktivis KOMPPEKO pada Senin (5/11), mereka mengungkapkan pejabat-pejabat di Sudin Bina Marga Jakbar memakai tangan tujuh kontraktor sebagai perantara untuk memungut dana dari belasan provider yang memiliki jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakbar.

Modus operandi yang mereka jalankan adalah, ketujuh kontraktor secara khusus dipanggil dan ditawarkan Sudin Bina Marga Jakbar untuk membangun fasilitas kabel fiber optik di bawah trotoar sejumlah jalan di wilayah Jakbar.

Setelah fasilitas selesai dibangun, provider-provider tersebut kemudian diwajibkan untuk memindahkan jaringan kabel fiber optik mereka ke fasilitas di bawah trotoar. Kemudian, para kontraktor memungut biaya secara langsung dari provider-provider sebesar Rp 70 ribu per meter. (Krs/Ans)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *