DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 s/d 2020.
Dilansir dari Kejaksaan Agung, Jumat (23/9), tiga tersangka tersebut, yaitu KJH selaku pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Beton Precast, H selaku wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Untuk mempercepat proses penyidikan, dua tersangka dilakukan penahanan. KJH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022 dan H di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022.
Sementara itu, JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam perkara kasus korupsi terkait dengan pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Adapun kronologi kasus tersebut ialah dengan dalih terlibat pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, H selaku Direktur Utama PT Misil Mulia Metrical (PT MMM) pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT Waskita Beton Precast, Tbk dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk guna menawarkan pekerjaan terkait dengan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000 dengan syarat PT Waskita Beton Precast, Tbk menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.
Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, pada 18 Desember 2019, ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341.692.728.000 untuk pekerjaan konstruksi Jalan Tol Semarang-Demak yang ditandatangani H dan AW.
Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast, Tbk dapat mengerjakan pekerjaan Jalan Tol Semarang-Demak, PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.
Agar PT Waskita Beton Precast, Tbk dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif yang kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa. Uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, tetapi ternyata digunakan secara pribadi oleh tersangka H.
Adapun KJH berperan membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT MMM, memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi, dan memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT MMM.
Selanjutnya, peran H, yakni menjanjikan pekerjaan di proyek Tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, tapi tidak dapat dilaksanakan; memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi; dan menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.844.363.402.
Kepada para tersangka, disangkakan pasal, primair, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 s/d 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dan alat bukti berupa 523 dokumen. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 triliun.
Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dimaksud ialah 7 orang, yaitu AW, AP, BP, A, KJH, H, dan JS. (RLS/J1)