TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa (8/3).
Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas sekitar 199.898 M2 yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp595.467.524.000.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan milik 2 tersangka, JD dan S, yang berada di beberapa tempat, seperti Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur; Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah; Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah; Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; dan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. (RLS/J1)