KEJAKSAAN Agung akan mempelajari kasus dugaan korupsi pada pekerjaan instalasi jaringan kabel fiber optik (FO) di Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi jurnal-investigasi.com, Minggu (28/7).
Seperti telah diulas dalam beberapa artikel terdahulu, pada pekerjaan instalasi jaringan kabel FO di Jakarta Barat, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat memanggil dan menunjuk tujuh kontraktor bidang instalasi jaringan kabel FO untuk merelokasi jaringan kabel FO yang terpasang melayang di tiang ke dalam tanah di bawah trotoar.
Namun, setelah instalasi jaringan kabel FO selesai dibangun, ketujuh kontraktor tersebut memungut secara langsung biaya sebesar Rp 70 ribu per meter dari perusahaan-perusahaan provider pemilik jaringan kabel FO yang direlokasi.
Hingga saat ini, panjang instalasi jaringan kabel FO yang telah selesai digarap mencapai puluhan kilometer. Dengan begitu, total biaya yang dipungut ketujuh kontraktor diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Terkait dengan adanya case yang Anda kemukakan itu, kami harus mempelajari kontrak dan aturan yang ada terkait dengan pengadaan tersebut,” kata Mukri.
Dia melanjutkan, Kejaksaan Agung harus mempelajari apakah ada dasar hukum terkait pemungutan tersebut. “Langkah yang terbaik apabila Anda menemukan fakta dan informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) atau adanya kerja sama dengan pihak ketiga, laporkan saja ke Kejaksaan Agung dengan disertai data-data dan bukti-bukti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Mukri.
Kapuspenkum mengatakan, Kejaksaan Agung pasti menerima dan mempelajari kasus tersebut. Tidak hanya itu, Mukri menegaskan Kejaksaan Agung menjamin pelapor aman dan terlindungi.
Terpisah, dalam menanggapi hal itu, pegiat antikorupsi dari Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), Alfonsius, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung.
“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan harus ditangani dengan cara luar biasa juga. Sikap Kejaksaan Agung seperti yang disampaikan Pak Mukri sangat kita apresiasi karena menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi,” kata Alfonsius.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung. Semua bukti-bukti yang dimiliki KOMPPEKO, kata Alfonsius, dalam pekan ini akan diberikan ke Kejaksaan Agung.
“Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti-bukti terkait dugaan korupsi pada pekerjaan instalasi kabel FO di Jakarta Barat, agar segera menyampaikan ke Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi yang menyangkut aliran uang miliaran rupiah dari provider-provider fiber optik ke kantong sejumlah pejabat di Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat mencuat saat jurnal-investigasi.com mendapatkan informasi dan fakta-fakta yang disampaikan para aktivis independen pegiat antikorupsi yang tergabung dalam KOMPPEKO.
Tidak hanya para pejabat Sudin Bina Marga Jakbar, menurut KOMPPEKO, tujuh kontraktor bidang instalasi kabel FO juga ikut menikmati uang panas tersebut.
Saat berbincang dengan para aktivis KOMPPEKO pada Senin (5/11), mereka mengungkapkan pejabat-pejabat di Sudin Bina Marga Jakarta Barat memakai tangan tujuh kontraktor sebagai perantara untuk memungut dana dari belasan provider yang memiliki jaringan kabel fiber optik di wilayah Jakarta Barat.
Modus operandi yang mereka jalankan adalah, ketujuh kontraktor secara khusus dipanggil dan ditawarkan Sudin Bina Marga Jakarta Barat untuk membangun fasilitas kabel FO di bawah trotoar sejumlah jalan di wilayah Jakarta Barat.
Setelah fasilitas selesai dibangun, provider-provider tersebut kemudian diwajibkan untuk memindahkan jaringan kabel fiber optik mereka ke fasilitas di bawah trotoar. Kemudian, para kontraktor memungut biaya secara langsung dari provider-provider sebesar Rp 70 ribu per meter.
Adapun tujuh kontraktor yang mengerjakan relokasi jaringan kabel FO tersebut, antara lain PT Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP), PT Rona Persada Angkasa (RPA), PT Firoptik, dan kontraktor Imam Hananto. Saat itu, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat dijabat Riswan Effendi dan pemanggilan ketujuh kontraktor dilakukan oleh pegawai Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Gunawan. (Krs)