Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang Dilakukan PT Adhi Persada Realti

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang Dilakukan PT Adhi Persada Realti
Sumber: Kejaksaan Agung

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012—2013, Kamis (22/9).

Dilansir dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/9), adapun kelima tersangka tersebut, yaitu SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Untuk mempercepat proses penyidikan, 5 tersangka dilakukan penahanan. SU dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 terhitung mulai 22 September 2022—11 Oktober 2022 dan FF di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022—11 Oktober 2022.

Kemudian, VSH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022—11 Oktober 2022, ARS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022—11 Oktober 2022.

Lalu, NFH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022—11 Oktober 2022.

Adapun kronologi kasus tersebut ialah PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara (BUMN) PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan, dan jasa.

PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, seharga Rp60.262.194.850 melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. Padahal, nyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan tidak dikuasai PT tersebut.

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare/ 200.000 meter persegi. Akan tetapi, pada kenyataannya, yang diperoleh hanya 1,2 hektare atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses. Proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Kemudian, uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Baca Juga:  Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri dan Kapolres Jaksel 

Adapun peranan tersangka dalam perkara ini, yaitu FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS, mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan, serta melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 miliar.

Lalu, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisis aspek legalitas dan aspek fisik. Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi pre-financial study, feasibility study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah, baik oleh internal PT APR maupun pihak ketiga.

Kemudian, VSH selaku notaris secara melawan hukum ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Selanjutnya, ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang secara melawan hukum menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran serta NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses kepada PT Adhi Persada Realti.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 saksi, ahli pertanahan, serta ahli keuangan negara. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah direksi PT APR, rumah direksi PT CIC, dan rumah notaris serta kantor notaris. Juga, penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di pengadilan negeri yang berwenang.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp86.327.067.166 dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp60.262.194.850 dan operasional Rp26.064.872.316. (RLS/J1)

Related posts