Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwa Taspen

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwa Taspen
Sumber: Kejaksaan

TIM Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017—2020.

Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Selain itu, HS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan. MS dan HS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 29 Maret 2022–17 April 2022.

Adapun kronologi kasus ialah bahwa pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) meskipun sejak awal diketahui tidak mendapat peringkat (investment grade).

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Padahal, uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Baca Juga:  Usut Dugaan Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Koordinasi dengan Ekosistem Pengendali

Adapun tersangka MS berperan menyetujui investasi pada KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017 tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi; menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI); pemindahbukuan dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017; dan menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan, dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Kemudian, tersangka HS berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah membiayai anjak piutang sister company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence; memberikan cek kosong sebagai jaminan buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT; dan mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkan MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan grup PT Sekar Wijaya.

Atas perbuatan tersangka MS, ia disangkakan melanggar, primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka HS disangkakan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kemenkes Konfirmasi Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia  

Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juga, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *