KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI saat ini sedang melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Dalam konferensi itu, Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (Asum) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus) Hendro Dewanto.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya ialah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.
Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung mengatakan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer. Juga, kewenangannya berada di polisi militer, kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hokum. Dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021, yang mana bahwa pihak swasta ini memang sebagai rekanan pelaksana. Penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.
“Kemudian, yang kedua, kita ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana. Ini masih pendalaman. Tentunya, kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang dianggap paling bertanggung jawab. Ini adalah pihak swasta,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, terkait dengan pihak militer, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Seperti yang disampaikan sebelumnya, Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan, termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan, setelah hasilnya cukup untuk menentukan tersangka. (RLS/J1)