Kejagung Jelaskan soal Operasi Intelijen Produk Dalam Negeri

Kejagung Jelaskan soal Operasi Intelijen Produk Dalam Negeri
Sumber: Kejaksaan Agung

PUSAT Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perintah Jaksa Agung Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, Minggu (27/3).

“Kegiatan intelijen yustisial ini bukan giat penindakan, melainkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi, dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat melindungi komoditas produksi dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Minggu (27/3).

Ia mengatakan pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju, seperti Cina, Amerika Serikat, dan Korea.

“Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan, tidak bisa diproduksi dalam negeri. Karena itu, masih dibutuhkan impor barang dan importir. Yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” pungkasnya.

Faktanya, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan, seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya, dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk, tapi juga perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” imbuh Agung.

Lebih jauh lagi, kata Agung, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, sehingga efek dominonya ialah produksi dalam negeri, seperti UKM dan rumah tangga, terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan, dan menggairahkan perekonomian masyarakat pascapandemi covid-19.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan dalam merespons kebijakan Presiden. Kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respons cepat Kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat seperti agar Kejaksaan menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

“Harapan masyarakat ialah agar Kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label (merek) dalam negeri,” imbuhnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *