UNTUK meningkatkan efektivitas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) guna mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup sigaret kretek tangan (SKT) yang juga akan diiringi dengan garis haluan dana bagi hasil (DBH) CHT. DBH CHT dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT.
“Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar bisa membantu tenaga kerja, terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (15/12).
Dalam paparannya, Menkeu menyatakan tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada 2019 turun menjadi 140.996 orang.
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian bantuan langsung tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, serta sarana dan prasarana produksi.
“Untuk DBH CHT, kami akan terus memperbaiki policy-nya,” tandas Menkeu.
Lebih lanjut, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap petani atau buruh tani tembakau serta buruh rokok dengan memperbarui kebijakan pengalokasian anggaran DBH CHT. Pada 2020, minimal 50% DBH CHT dialokasikan untuk sektor kesehatan, sedangkan sisanya belum ada ketentuan sehingga daerah memiliki kebebasan.
Namun, sejak 2021, DBH CHT dialokasikan menjadi 25% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, serta 25% untuk penegakan hukum.
“Kita kemudian menurunkan kesehatan menjadi 25% sehingga 50% dipakai untuk membantu kesejahteraan rakyat, terutama petani tembakau, dan memberikan bantuan, terutama pada mereka yang harus ikut dalam PBI. Bisa dialihkan untuk bidang kesehatan kalau memang kesehatan masih prioritas dan urgent,” jelas Menkeu.
Sementara itu, untuk kebijakan DBH CHT 2022, masih akan tetap mempertahankan persentase yang sama dengan 2021. Namun, untuk bidang kesejahteraan masyarakat, di breakdown menjadi 20% untuk membantu peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan. (J1)