KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok telah melakukan pendampingan pemulangan 25 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses hukum pelanggaran keimigrasian dan selanjutnya dideportasi pemerintah Thailand.
Pada 22 Februari 2023, KBRI Bangkok mendampingi 17 WNI/PMI bermasalah. Kemudian, pada 23 Februari 2023, mendampingi delapan WNI/PMI.
Menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2), seluruh WNI/PMI ini direkrut secara nonprosedural. Kemudian, masuk melalui Thailand dan dibawa ke wilayah Myanmar untuk bekerja melalui jalur tidak resmi.
Lebih lanjut, KBRI Bangkok terus mengimbau agar WNI/PMI senantiasa mematuhi ketentuan apabila akan bekerja di luar negeri, seperti adanya visa/izin kerja yang sah sebelum keberangkatan, kontrak kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan lainnya. (J1)