TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa Munarman dalam perkara Tindak Pidana Terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).
Dalam siaran pers, Selasa (15/3), Munarman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Ia melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas perbuatannya, Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan ia tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, ia juga ditetapkan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB. Kemudian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/3) dengan agenda Pleidoi/Nota Pembelaan dari terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya. (RLS/J1)