Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK Naik ke Penyidikan

Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK Naik ke Penyidikan
Sumber: Polda Metro Jaya

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan kasus penyekapan remaja perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Zulpan mengatakan pihaknya sudah menyelidiki dugaan kasus penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap remaja berinisial NAT tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Ya, benar. Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).

Menurut Zulpan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban berinisial MRT, 49. Dalam laporan MRT, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.

“Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat,” ungkap Zulpan.

“Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai dengan Rp500.000,” sambungnya.

Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan bahwa saat ini dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur itu masih terus diusut penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022. Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat. Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, EMT mengiming-imingi NAT dengan sejumlah uang dan berjanji bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

“Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja, tapi pekerjaan yang diberikan itu dijual ke pria hidung belang,” ungkap Zakir.

Baca Juga:  2023, Polda Metro Jaya Tambah 60 Unit ETLE Mobile

Selama disekap, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan. Zakir menyebutkan korban diberi target untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berutang uang kepada pelaku.

“Kalau tidak menghasilkan uang Rp1 juta per hari, dia diminta untuk bayar utang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target, dia diminta untuk membayar utang,” ungkap Zakir.

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orang tuanya. Namun, korban akan dipantau pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah. Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

“Jadi, korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja, tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan,” tutur Zakir.

“Kalau sampai ngomong ke keluarga, dia harus membayar utang sebesar Rp35 juta,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, orang tua korban, MRT, 49, berharap pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun.

“Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum saja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia enggak bisa sekolah, tertahan di sana,” kata MRT. (RLS/J1)

Related posts