Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Jadi Tersangka
Sumber: Polri

BARESKRIM Polri menetapkan dua perusahaan farmasi, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara itu, CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku ke PT Afi Farma.

Penetapan tersangka itu dilakukan seusai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) serta pemeriksaan terhadap 41 saksi.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan modus PT Afi Farma ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propylen glycol yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Bahan tambahan yang dimaksud berasal dari CV Samudera Chemical. PT Afi Farma tidak mengecek lagi kandungan dalam bahan yang diperoleh dari CV Samudera Chemical.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control guna memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 60 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. (RLS/J1)

Related posts