PANDEMI Corona Virus Disease 2019 (covid- 19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kini sudah bisa diisi hingga 100%.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 terjadi kembali.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif dengan jumlah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3).
Tempat ibadah yang berada di kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara itu, untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.
“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Adapun ketentuannya:
1.Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
b.Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
d. Menyediakan cadangan masker.
e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC), wajib dibersihkan secara berkala.
i. Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan:
a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci menggunakan air mengalir atau hand sanitizer.
c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius).
d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya). (RLS/J1)