KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan RT-PCR di Stasiun bagi Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh 

KAI Sediakan Layanan Vaksinasi dan RT-PCR di Stasiun bagi Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh 
Sumber: Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 80 Tahun 2022. 

“KAI selalu bersiap melayani pelanggan di tengah kondisi aturan yang dinamis imbas masih adanya covid-19 di Indonesia,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya dikutip dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Selasa (23/8). 

KAI telah menyediakan vaksinasi gratis di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska, yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, dan Stasiun Jatibarang.  

Selain itu, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan. 

Bagi pelanggan yang membutuhkan layanan RT-PCR, KAI menyediakan layanan tersebut seharga Rp195 ribu di 14 stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Madiun, Stasiun Jombang, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Surabaya Gubeng.  

Peserta RT-PCR di stasiun hanya ditujukan bagi calon pelanggan KA jarak jauh, didukung menunjukkan kode booking atau tiket KA jarak jauh dengan status pembayaran lunas. KAI mengimbau peserta RT-PCR di stasiun untuk melakukan tes pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA. Hal itu disebabkan hasil tes RT-PCR paling cepat 8 jam dari pengambilan sampel. 

“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19. KAI juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai tindakan preventif,” kata Joni.  

Baca Juga:  Bareskrim Jadwalkan Periksa 2 Petinggi ACT

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan syarat naik KA di masa pandemi covid-19 serta layanan vaksinasi dan RT-PCR di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 

KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai dengan SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022. Adapun syarat naik KA jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas, yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19, vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. 

Sementara itu, syarat naik KA jarak jauh untuk usia 6-17 tahun, yaitu vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, pelanggan berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tapi menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, serta tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. 

Adapun bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi harus dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Selama sepekan penerapan SE Kemenhub No 80 Tahun 2022, yakni 15—21 Agustus 2022, rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh sebanyak 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8%. Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, yakni 8—14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian sebesar 3,6%. 

“Okupansi ini masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90% dari kapasitas yang disediakan. KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk turut menekan penyebaran covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya,” tutup Joni. (J1) 

Related posts